Search This Blog

THOHAROH

0
Thoharoh

A. Pengertian Thoharoh
Thoharoh menurut bahasa artinya bersuci
Sedangkan pengertian Thoharoh menurut istilah syara'
Adalah mengerjakan sesuatu (Bersuci) guna menghilangkan hadats dan najis pada saat hendak melaksanakan shalat. karena diantara syarat-syarat shalat diwajibkan suci dari hadats dan suci tubuh, pakaian dan tempat beribadah dari najis.


B. Ketentuan Thoharoh
Adapun Syarat ketentuan Thoharoh terdiri dari dua macam.
Yakni Air dan Tanah sebagai sarana.
Air guna Thoharoh ada 7 macam Yakni :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air dari sumber mata air
6. Air Salju (air es)
7. Air embun

C. Macam-Macam Air dan Pembagian-Nya
1. Air yang suci dan mensucikan. yaitu air yang turun dari langit ataupun keluar dari bumi dan masih tetap (Belum Berubah keada'an-nya) Air yang demikian boleh untuk diminum dan dipakai guna bersuci.
Contoh-Nya Air hujan, Air laut, Air sungai, Air sumur, Air dari sumber mata air, Air salju (Air es), Air embun.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan,
Yakni air suci zat-Nya tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan sesuatu.
Air suci tidak mensucikan terbagi tiga macam.
a. Air yang telah berubah salah satu sifat-Nya dikarnakan telah bercampur dengan sesuatu,'
Seperti Air kopi, Air teh, dan sebagai-nya'.
b. Air sedikit kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadats ataupun menghilangkan najis, sedangkan air tersebut tidak berubah sifat-Nya dan tidak pula bertambah takaran-Nya
c. Air pepohonan maupun Air yang berasal dari buah-buahan,
Seperti Air yang berasal dari tekukan pohon kayu (Air nira), Air kelapa dan sebagai-Nya.

3. Air yang bernajis, Air yang termasuk bagian ini ada dua macam yakni:
a. Sudah berubah salah satu sifat-Nya oleh najis.
Air ini tidak diperbolehkan dipakai kembali. baik sedikit maupun banyak, sebab hukum-Nya najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubahsalah satu sifat-Nya
Air ini Bila sedikit (kurang dari dua kulah) tidak diperbolehkan lagi dipakai.
Sebab hukum-Nya sama dengan najis.

4. Air Yang Makruh. yaitu air yang terjemur dalam bejana kecuali bejana emas ataupun perak.
Air ini makruh dipakai untuk badan tetapi tidak makruh dipakai untuk pakai'an. terkecuali air yang terjemur ditanah, seperti air kolam, air sawah, dan tempat-tempat yang memungkinkan sifat karat.
Elingo X Line
http://00000i.blogspot.com/ Updated at: 3:53:00 AM