Search This Blog

NAJIS

http://00000i.blogspot.com
1. Katagori Najis
a. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari bangkai ikan, belalang dan mayat
2. Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikan Yang Terkena Najis.

b. Darah, segala macam darah itu najis, selain dari organ hati limpah, dikecualikan darah yang tertinggal didalam daging binatang yang telah disembelih atas nama Allah. begitu juga darah ikan
Kedua macam darah ini dimaafkan, Artinya diperbolehkan (Dihalalkan)


c. Nanah, segala macam nanah itu najis baik yang kental maupun cair, karena nanah itu darah yang telah membusuk.
d.Segala sesuatu yang keluar dari dua pintu (kotoran mulut dan dubur) keuali mani.
e. Arak (Segala jenis minuman keras yang memabukkan)
f. Anjing dan Babi
g. Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup


Terkena Najis.
A. Najis Mughaladzah (tebal), Yakni najis anjing
Terkena najis ini hendaklah membasuh tujuh kali, sayu kali diantaranya dibasuh dengan Air yang dicampur dengan tanah.

B. Najis Mukhafafah (ringan) misalnya air seni anak laki-laki yang belum makan, makanan selain ASI
(Air susu ibunya) cara mensucikan najis ringan iniyakni dengan cara memercikkan air pada sesuatu yang terkena najis ini meskipun tidak mengalir. Adapun air seni anak perempuan yang belum memakan selain ASI. dengan cara membasuh dan mengalirkan air pada sesuatu yang terkena najis ringan anak perempuan, sampai hilang zat najis dan sifat-sifat-Nya sebagaimana mensucikan dari air seni orang dewasa.

C. Najis Mutawasithah (Pertengahan), Najis ini terbagi atas dua macam Yakni:
Najis Hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warna-Nya, seperti Air seni yang telah mengering, sehingga sifat-sifat-Nya telah hilang.
Cara mensucikan-Nya cukup dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis.
Najis Ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya Cara mensucikan-Nya
yakni dengan menghilangkan zat, rasa,warna,dan baunya.
Elingo X Line
http://00000i.blogspot.com/ Updated at: 3:54:00 AM